Dikira Lolos Dari SMA Bergensi, Ternyata Uang Puluhan Juta Melayang di PPDB SMAN 3 Kota Bogor
Budi Dalimunthe diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan PPDB di SMA Negri 4 Bogor dengan meminta Uang kepada Orang Tua Calon Siswa sebesar 40 Juta Rupiah

Bogor , asiamediatv.com – IS berupaya semaksimal mungkin demi Anaknya yang ingin masuk sekolah di sekolah yang di idamkan yaitu SMA Negri 4 Kota Bogor.
Persaingan masuk ke sekolah tersebut memang cukup ketat, Baik dari zonasi ataupun persyaratan nilai dan lainya. IS mencoba untuk membahagiakan anaknya dengan mendaftar disekolah yang diidamkannya. Namun memang nasib berkata lain, sang anak tidak diterima disekolah SMA Negri 4 Kota Bogor karena dianggap tidak lolos persyaratan.
Beberapa waktu setelah anak IS tidak diterima di SMA Negeri 4 Kota Bogor, seorang rekan atas nama Ari memberikan informasi, bahwa ada seseorang yang mampu dan bisa memuluskan serta membantu untuk bisa masuk disekolah lainya yaitu SMA Negeri 3 Kita Bogor.
Ari kemudian mengenalkan IS, Ibu dari Calon Siswa tersebut dengan seseorang yang bernama Budi Dalimunthe. Ia pun berjanji bisa memfasilitasi dan menjamin Anak IS masuk di SMA Negeri 3 Kita Bogor, meskipun tidak masuk sesuai dengan Zonasi.

Pertemuan yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2022 tersebut, Budi Dalimunthe meyakinkan serta menjanjikan dengan dalih bisa membantu IS dan Suaminya agar anaknya yang bernama Bagas Athallah Ramadhan bisa masuk di SMA Negri 3 Kota Bogor.
“Dalam waktu satu Minggu, anak Bapak dan Ibu bisa masuk sekolah di SMA Negri 3 Kota Bogor, asalkan membayar uang Administrasi sebesar 40 juta rupiah” . Ungkap Budi seperti dikutip dari pengakuan IS
Dengan segala iming-iming kemudahan tersebut, maka IS dan Suaminya menyetujui persyaratan Administrasi sebesar 40 juta rupiah tersebut, serta diserahkanlah uang tunai sebesar 40 juta di Caffe Star Up dengan bukti Kwitansi tertanggal 05 Agustus 2022.
Setelah beberapa Minggu ditunggu l, sesuai yang dijanjikan oleh Budi Dalimunthe, ternyata Bagas Athallah Ramadhan belum terdaftar dan masuk disekolah SMA Negeri 3 Kita Bogor. IS dan Suamipun kemudian mendesak Budi untuk mendapatkan kepastian soal anaknya. Namun berbagai alasan selalu diucapkan oleh Budi.
IS pun akhirnya meminta bantuan Hukum kepada Pengacara Genuari Wawauru,SH, Boitanili Telaumbanua,SH ,Yaatulo Lase,SH dan Muhamad Firdaus,SH untuk menyelesaikan perihal masalahnya dengan Budi Dalimunthe hingga terjadilah pertemuan diantara keduanya.
“Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Budi Dalimunthe dengan iming-iming bisa membantu anak klien kami terdaftar dan masuk sekolah di SMN 3 Kota Bogor yang faktanya sampai hari ini tidak terdaftar, dengan niat serta rangkaian kebohongannya klien kami (IS) merasa tertipu dan dibohongi dan telah mengalami kerugian dengan uang yang telah diterima oleh Budi Dalimunthe sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupih).” Ungkap Genuari Wawauru,SH
Dijelaskan pula, “Bahwa secara terang dan jelas tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Budi Dalimunthe kepada klien kami (IS), telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan dalam undang-undang hukum pidana yaitu dugaan pelaku tindak pidana penipuan dan kami sudah melayangkan surat somasi sebanyak II (Dua) kali dan upaya terakhir akan tempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian masalah ini dari beliau.
Bahwa berdasarkan fakta tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak Budi Dalimunthe, kami beransumsi adanya korban lain yang menjadi korban tindak pidana penipuan atau korban tindak pidana yang sama. Untuk melakukan pencegahan masyarakat menjadi Korban khususnya di Kota Bogor, maka selain kami menunggu penyelesaian masalah ini maka perlu kami melakukan upaya – upaya untuk pencegahan demi kepentingan hukum klien kami (IS) dan masyarakat khususnya kota bogor apalagi beliau dikenal sebagai politis partai Nasdem Kota Bogor yang juga Bakal Caleg atau Calon Rakyat Warga Bogor Kota” Ucap M.Firdaus,SH
“Kami menghargai pengakuan Budi Dalimunte telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap klien kami sesuai kwitansi tertanggal 05 agustus 2022 dengan bersedia membuat surat ke Pernyataan tertanggal 05 Januari 2023 dan juga telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), namun masih tersisa sebesar Rp. 10.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang sampai hari belum dikembalikan ketika diingatka malah berdalih dengan seribu alasan” . Pungkas Firdaus (Mas Parto)