Hukrim

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dan Kades Cibinong Di Ciduk Polres

Cibinong, AMTV – Polres Bogor telah melakukan penahanan terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK dan Kepala   yakni HM atas dugaan  penjualan lahan.

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Bogor,  mengatakan, bahwa keduanya telah diinapkan dibalik jeruji yang berada di Mako Polres Bogor.

“EK dan HM suda kami tahan. Dari beberapa hari lalu sudah di Rutan Polres Bogor,” ujar AKP Yohannes kepada Wartawan, Selasa (30/5/23).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya masih lakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke instansi yang bersebelahan dengan Mako Polres Bogor.

“Masih kami lakukan pemberkasan atas perkara itu. Nanti berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Cimahi itu menerangkan, pihaknya menjerat kedua pelaku tersebut dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 Kitab Undang-undanf Hukum Pidana (KUHP).

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” tandasnya.

Kedua tersangka diduga menggelapkan uang hasil jual lahan milik warga di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. (Mas Parto)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button