Tak Hormati Merah Putih, Pabrik Kibarkan Bendera Robek

Tangerang, asiamediatv.com – Berkibar sang saka merah putih disebuah pabrik kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang yang sudah tidak layak bahkan terkesan sangat menodai lambang negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) KamisĀ 15/02/2023
Saat ditemui wartawan serta perwakilan lembaga BP2A2N (Budi Irawan) investigasi wilayah cikupa ke-pihak manajemen pabrik belum juga bisa dikonfirmasi
Hadir disaat bersamaan binamas serta Babinsa RW setempat namun pihak pabrik belum juga dapat ditemui terkait pelecehan terhadap lambang negara kesatuan republik Indonesia ujar Budi Irawan.

Bendera Merah Putih Yang Sudah Terkoyak Dan Robek di Sebuah Pabrik di Kabupaten Tangerang
Menurut undang undang pasal 24 huruf a. “setiap orang yang merusak,merobek, menginjak-injak membakar atau menodai lambang negara dengan maksud menodai menghina serta merendahkan kehormatan lambang negara sebagai mana dimaksud dalam pasal 24 huruf a.dipidana pidana paling lama (5) tahun penjara atau denda paling banyak 500.000.000(lima ratus juta rupiah)
Sangat miris sekali melihat lambang negara yang kita cintai ternodai kehormatannya padahal kita tinggal melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan RI (Republik Indonesia)tanpa harus berperang sebagaimana mereka leluhur pahlawan Nasional kita yang mengorbankan nyawa,diri,serta keluarga demi maraih kemerdekaan.
(Surnata)