ADART AMTV

ASIA MEDIA TELEVISI

INDEPENDEN DAN TERPERCAYA BERANI MENGUNGKAP FAKTA

DAN TEGAS DALAM PEMBERITAAN

SK KEMENHUKAM RI AHU NO : 044524.AH.01.30TAHUN 2023

NPWP : 39.345.2641.434.00

NIB : 2506230002761001

NO. PENDIRIAN : 58130-63122 TAHUN 2003

AD/ART

Bismillahirrokhmanirohim

MUQODIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa

Bahwa Kemerdekaan PERS merupakan pilar yang dibutuhka untuk menciptakan tatanan kehidupan demokratis demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera secara merata sesuai dengan cita-cita pahlawan kita.

Tumbuh kembang media informasi pada decade terdahulu yang diawali dengan media cetak sebagai penerus informasi kepada khalayak umum yang kemudian disusul saat ini dengan kemajuan tehnologi dan informatika membuat informasi semakin mudah diaksesoleh masyarakat loKal maupun Internasional.

Media masa yang professional adalah sarat utama agar proses komunikasi dan pertukaran informasi ditengah masyarakat berlangsung dengan baik serta berorientasi pada kemajuan dan pembangunan disegala bidang.

Ditengah perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi,kemerdekaan Pers menghadapi tantangan yang tidak ringan.Bahwa terjadi perubahan yang sangat signifikan terhadap lanskap ruang publik yang memungkinkan setiap individu mengakses informasi sekaligus menjadi sumber informasi dan ketergantungan media siber dari masyarakat tentunya semakin hari semakin tinggi,sehingga pada giliranya media masa siber/onlinemenjadi media masyarakat yang utama. Kemudian pada ahirnya dibutuhkan upaya bersama untuk menciptakan bisnis media siber/online yang sehat dan professional.

Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas didirikanlah organisasi untuk mendirikan media siber sebagai pergerakan masyarakat PERS,sekaligus sebagai penyambung informasi ,maka pada tanggal 09 Februari 1946 diyakini sebagai momentum sejarah bersatunya PERS Nasional.

BAB I

NAMA,WAKTU DAN TEMPAT

Nama : Perkumpulan ini diberi nama ASIA MEDIA TELEVISI (AMTV)

Waktu : Didirikan di Bogor Jawa Barat Pada Tanggal 27 Desember 2022, untuk waktu yang tidak ditentukan

Tempat : Berkedudukan di Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat

BAB II

BADAN HUKUM

Badan Hukum Asia Media Televisi atau di singkat AMTV atau disebut asiamediatv.com berbadan hukum:

PT.ASIA MEDIA TELEVISI

SK KEMENHUKAM RI AHU NO : 044524.AH.01.30TAHUN 2023

NPWP : 39.345.2641.434.00

NIB : 2506230002761001

NO. PENDIRIAN : 58130-63122 TAHUN 2003

Sertifikat Standar PMDM : 25062300027610001

BAB III

AZAS,LANDASAN, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 1

AZAS DAN LANDASAN

Berazaskan Pancasila dan berlandaskan patriotism serta nasionalime Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui wadah Media/ Pers yang INDEPENDEN,BERIMBANG DAN TERPERCAYA, BERANI MENGUNGKAP FAKTA DAN TEGAS DALAM PEMBERITAAN.

Pasal 2

SIFAT

Asia Media Televisi (AMTV) atau disebut asiemdiatv.com adalah organisasi media mas online,cetak dan streaming dimana penyebaranya melalui jaringan internet dan cetak keseluruh masyarakat baik informasi dalam negri ataupun luar negri secara independen.

Pasal 3

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Sebagai penyebaran informasi kepada masyaakat dan memberikan pelatihan pers kepada wartawan secara internal agar tercipta SDM Persyang professional dan bertanggung jawab.

2. Melaksanakan cita-cita bangsa,mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut mendorong tercapainya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesis

3. Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang demokratis ,cerdas,trampil,adil, makmur dan sejahtera

4. Mewujudkan ekosistem industry media siber yang sehat,mandiri,dan bermartabat

BAB IV

VISI MISI

Pasal 4

 VISI

Terciptanya Media Online dan Cetak serta Streaming yang memberikan informasi secara aktual,berimbang.independen,terpercaya,berani mengungkap fakta dan tegas dalam pemberitaan

 

Pasal 5

MISI

1. Mengembangkan basis pengetahuan bagi masyarakat

2. Memberikan akses informasi dan wawasan kepada masyarakat

3. Memberikan informasi dan pendidikani secara onlne

4. Menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.

BAB V

PENGORGANISASIAN

Pasal 6

STRUKTUR ORGANISASI

1. Struktur Inti Organisasi

a. Pembina

b. Penasehat Hukum,

c. Pimpinan Umum

d. Pimpinan Redaksi

f. Wakil Pimpinan Redaksi

g. Humas

h. Kordinator Liputan

2. Perwakilan Daerah

a. Kepala Biro sebagai koordinator dan wakil koordinator sebagai perwakilan kota/kabupaten di daerah masing-masing

 b. Kepala Wilayah sebagai koordinator dan wakil koordinator sebagai perwakilan di Provinsi masing-masing

c. SDM PERS Penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke provinsi dan pusat.

Pasal 7

KEANGGOTAAN

1. Untuk dapat menjadi anggota/pengurus/koreponden/perwakilan/wartawan/contributor asiemediatv.com harus memiliki syarat mutlakdan syarat tambahan.

2. Memiliki ID Card disertai Nomor ID serta memiliki surat tugas yang tercantum dalam stryktur organisasi (Box Redaksi/Tim Redaksi) www.asiamediatv.com

3. Setiap Anggota/Wartawan Asia Media Televisi (AMTV) wajib mematuhi AD-ART dan memberikan kontribusi terhadap media baik berita dan lainya.apabila tidak memenuhi atau memberikan kontribusi seperti dimaksid maka keanggotaan akan di cabut dengan menghapus ID keanggotaan yang tercantum pada Box Redakasi www.asiamediatv.om

Pasal 8

HAK DAN KEWAJIBAN WARTWAN

A. Hak-hak Wartawan Asia Media Televisi

1. Setiap Wartawan asiamediatv.com berhak menggunakan fasilitas dan aribut organisai bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSANA atas ijin Pimpinan Umum /Pimpinan Redaksi (Pimred)

2. Setiap Wartawan berhak mendapat ID Card dan Surat Tugas setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota yang diatur pada Anggran Rumah Tanga

3. Hak-hak linya yang tidak diatur dalam Anggaran dasar diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

B. Kewajiban Wartawan Asia Media Televisi

1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi Media AMTV dengan mengirimkan rilis berita

2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan lainya didalam Organisasi Media AMTV yang sudah disepakati dan tertuang pada Anggaran Rumah Tangga AMTV.

3. Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik serta mematuhi Media Siber dlam melaksanakan tugasnya.

Pasal 9

KEPUTUSAN DAN PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Segala Keputusan dan Pengambilan Keputusan Asiamedia Televisi atau www.asiamediatv.com dilaksanakan oleh Struktur inti (BAB V Pasal 6 Pin 1) dan apabila tidak tercapai kata mufakatdalam musyawarah,maka keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.

BAB VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur pada Anggaran Dasar ini diatur sendiri didalam Anggaran Rumah Tangga Asia Media Televisi.

a. Media AMTV bertanggungjawab atas produk Jurnalistik yang dihasilkan oleh Wartawan secara mandiri.

b. Media AMTV tidak bertanggungjawab terhadap Problematik Pribadi Wartawan (hal-hal yang disebabkan diluar tanggung jawab Redaksi/produk Jurnalistik), jika ada maka sifatnya adalah kekeluargaan/partisipasi.

c. Wartawan AMTV wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.

3. Penyusunan Pengubahan dan Pengesahan Anggaran Rumh Tangga yang dibuat oleh penguru pusat,dengan mempertimbangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komuniksi maupun tehnologi yang tersedia

4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat atau diubah dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB VI

DEWAN PENASEHAT

Pasal 10

DEWAN PENASEHAT

Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalui rapat khusus antara pengurus inti ini (BAB V Pasal 6 Pin 1)

Pasal 11

KEWENANGAN DEWAN PENASEHAT

1. Memeberikan nasehat serta membimbing kinerja pengurus asiamediatv.com baik ditingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah

2. Mencari dan memberi solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus asiamediatv.com dalam menjalanka tugasnya.

3. Memberi pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program kerja asiemediatv.com

BAB VII

 KEGIATAN DAN KEUANGAN 

Pasal 12

KEGIATAN

1. Agar terwujud visi,misi ,tujuan dan fungsi seperti tertuang diatas maka Asie Media Televisi mendirikan Media Online www.asiamediatv.com , sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi yang aktual dan terpercaya.

2. Bila dianggap perwakilan didaerah tidak maksimal dan tidak seperi yang dihaapkan, maka pengurus pusat Asia Media Televisi (AMTV) berhak menegur , mengoreksi dan membubarkan kepengurusan di darah bilamana diperlukan.

Pasal 12

KEUANGAN

Dana Pemasukan Keuangan asiamediatv.com (AMTV) terdiri atas

1. Perseorangan (Parisipasi yang tergabung dalam asiamediatv.com)

2. Bantuan dari pihak-pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri yang sah dan tidak mengikat

BAB VIII

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 13

LOGO

Asiamediatv.com (www.asiamediatv.com) memiliki logo organisasi empat (4) pilar warna dan satu (1) tulisan nama ASIA MEDIA TELEVISI yang menggambarkan 5 (lima) Pilar Negara Kesatuan Republik Indomesia

1. Pancasila

2. Undang-Undang Dasar 1945

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia

4. Bhineka Tunggal Ika

5. SUMPAH PEMUDA

Adapun empat (4) warna menggambarkan

1.MERAH : Menggambarkan Semangat dan Keberanian serta kekuatan dan kepercayaan diri

2.KUNING : Kebahagiaan dan kreatifitas yang mempu menimbulkan energy positif dalam Penalaran analisi dan imajinasi

3.BIRU : Melambangkan kedamaian, menenangkan dan menyegarkan serta menampilkan aura yang pandai berkomunikasi dan keterbukaan

4.HIJAU : Menggambarkan pembaharuan dan pertumbuhan sehingga mampu menciptakan harapan dan menyampaikan sajian informasi yang terkini.

5.TULISAN BIRU TUA MERAH : Tulisan ASIA MEDIA TELEVISI yang menggunkan warna biru tua dan merah mempunyai arti Ketenangan dan kesetabilan untuk kepercayaan diri dan semangat

Pasal 14

ATRIBUT LAIN

a. Asia Media Televisi (AMTV) memiliki atribut lain selain atribut sebagaimna tertuang pada pasal 13 dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

b. Segala Atribut Organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat ataupun daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) Organisasi.

BAB IX

PESIDANGAN DAN TATA TERTIB

Pasal 15

Perubahan Angaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika dilakukan melalui musyawarah antara pimpinan umum,pimpinan redaksi,sekertaris (Wakil) pimpinan redaksi dan bendahara

2. Musyaarah ntuk perubahan Anggrn Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum pada pasal 6 .

Pasal 16

Pembubaran Organisasi

1. Asiamediatv.com hanya dapat dibubarkan melalui pertemuan antara Pendiri,Piminan Umum,Pimpinan Redaksi dan Bendahara

2. Hasil Keputusan Pembaharuan asiamediatv.com haya sah apabila di tandatangani oleh Pengurus Pimpinan Umum,Pimpinan Redaksi,Bendahara,serta Pimpinan Staf Redaksi

3. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas,maka Pimpinan umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lmbatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama dilaksanakan. Dan apabila quarom tidak tercapai maka musyawarah tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menntukannjumlah quarom yang dioersyaratkan.

Pasal 17

PENUTUP

1. Setiap Anggot asiamedia tv.com dianggap telah mengetahui isi Anggran Dasar Organisasi Media

2. Anggran Dasar Organisasi dapat diubah sesuai dengan kebuthan dan kepentingan organisasi seiring pekembangan zaman sebagaimana tertuang dan tertulis pada pasal 15

3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Demikian

Terimakasih

Back to top button