Dipanggil Penyidik Polres Indramayu, LSM Penjara Indonesia Serahkan Bukti-bukti Kasus Pengambilan Tanah Tanggul BBWS Wilayah Gabauswetan

AMTV.com — Indramayu — Kasus dugaan penguasaan dan perusakan tanah tanggul milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung di perbatasan Desa Sekarmulya dan Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, semakin serius ditangani oleh aparat hukum. Pada Jumat (7/8/2026), Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, memenuhi panggilan penyidik Unit 3 Polres Indramayu untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya mereka ajukan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang pengusaha penggilingan padi berinisial H di wilayah tersebut. Aktivitas tersebut dinilai sangat serius karena menyangkut aset negara yang vital bagi pengendalian banjir dan irigasi di wilayah Indramayu.
Sebelumnya, IWOI Kabupaten Indramayu juga telah menyuarakan tuntutan penanganan transparan atas dugaan kerusakan infrastruktur sumber daya air ini.
Waryono, yang didampingi oleh Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan kooperatif.
“Alhamdulillah, pertanyaan dari penyidik bisa kami jawab dengan menunjukkan bukti-bukti yang telah kami dokumentasikan di lapangan,” ujar Waryono usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Waryono, pihaknya telah menjelaskan secara rinci kronologi dan temuan-temuan yang menjadi dasar laporan mereka kepada penyidik.
Kehadiran LSM dalam proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara tidak dirusak atau dikuasai oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Atim Sawano yang turut mendampingi menegaskan komitmen organisasi masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Hari ini kita mendampingi Ketua LSM Penjara Indonesia dalam hal memenuhi panggilan penyidik Polres Indramayu Unit 3 terkait aset milik negara,” jelasnya.
Atim berharap agar aparat penegak hukum segera memanggil tersangka utama, yaitu pengusaha berinisial H, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami berharap pelakunya segera secepatnya untuk dipanggil agar kebenaran materiil dapat terungkap dan aset negara dapat diamankan kembali,” tegasnya.
Polres Indramayu melalui Unit 3 diduga tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dasar penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kerusakan tanggul BBWS berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang atau amblesnya tanah di permukiman warga, sebagaimana pernah terjadi di beberapa titik sepanjang aliran Sungai Cimanuk.
Sinergitas antara LSM, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian aset negara demi keberlangsungan hidup masyarakat di daerah aliran sungai.



