Topik Terkini

Pemegang IUPSWA Dan IUPJWA Di Resort Kawah Ratu TNGHS

Sukabumi,asiamediatv.com– Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor : P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentang Pengusahaan Periwisata Alam di Suaka Margasatwa,Taman Nasional,Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam,disebutkan definisi Zona Pemanfaatan ialah bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan karena letak,kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi lingkungan lainnya.

Dalam Permen ini juga disebutkan Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (Pasal 6) terdiri atas :
a. informasi pariwisata;
b. pramuwisata;
c. transportasi;
d. perjalanan wisata;
e. cinderamata;
f. makanan dan minuman,dan
g. persewaan peralatan wisata alam.

Sementara untuk Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (Pasal 8) terdiri dari :
a. wisata tirta;
b. akomodasi;
c. transportasi; dan
d. wisata petualangan.

Untuk Pembangunan Sarana Wisata Alam (Pasal 9) ini terdapat beberapa ketentuan, diantaranya : (1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun

SUKABUMI ¤ Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor : P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentang Pengusahaan Periwisata Alam di Suaka Margasatwa,Taman Nasional,Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam,disebutkan definisi Zona Pemanfaatan ialah bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan karena letak,kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi lingkungan lainnya.

Dalam Permen ini juga disebutkan Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (Pasal 6)terdiri atas :
a. informasi pariwisata;
b. pramuwisata;
c. transportasi;
d. perjalanan wisata;
e. cinderamata;
f. makanan dan minuman;dan
g. persewaan peralatan wisata alam.

Sementara untuk Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (Pasal 8)terdiri dari :
a. wisata tirta;
b. akomodasi;
c. transportasi; dan
d. wisata petualangan.

Untuk Pembangunan Sarana Wisata Alam (Pasal 9)ini terdapat beberapa ketentuan, diantaranya :
(1)Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh persen)dari luas areal yang ditetapkan dalam izin.
(2)Bentuk bangunan sarana wisata alam untuk wisata tirta dan akomodasi dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat.

Kemudian dalam Pasal 12 Ayat 3 disebutkan fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa areal parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)huruf d dibangun dengan ketentuan:
a. tidak menebang/merusak pohon;
b. dibangun di areal terluar lokasi IUPSWA; dan
c. pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air dalam tanah.

Dilansir dalam Statistik Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS)tahun 2021, dalam Zonasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (Tabel 10), untuk Zona Pemanfaatan di Resort Kawah Ratu mencapai luas 344,46 hektar.

Adapun data pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Resort Kawah Ratu TNGHS sampai dengan tahun 2021, antara lain : PT. Bumi Cangkuang Lestari. Surat Permohonan : No.03/BCLIUPSWA/ 2016, tanggal 22 Februari 2016. Pertimbangan Teknis : No. S. 339/IVT.12/PJL/2016 tanggal 26 Februari 2016. Izin Prinsip : No. 22/1/PPIUPSWA/PMDN/2016
tanggal 5 Oktober 2016. Lokasi : Blok Cangkuang Resort Kawah Ratu seluas 17,3 Ha. Keterangan : IIUPSWA sudah dibayar,Proses Ijin Definitif.

PT. Bocimi Halimun Salak. Surat Permohonan : No.02/BHS/I/2019. Pertimbangan Teknis : SP.999/T.14/TU /KSA/7/2019. Izin Prinsip : Surat perintah pemenuhan komitmen Dirjen KSDAE No.S.68/KSDAE/PJLHK /KSA.3/1/2019 Tanggal 29 Januari 2019. Lokasi : Blok Cidahu, Resort Kawahratu, Luas 38,64 Ha. Keterangan : Proses ijin definitif.

PT. Hutan Alam Cimalati. Surat Permohonan : No.02/HAC/IX/2019. Pertimbangan Teknis : SP.1719/T.14/TU/KSA/9/2019, tanggal 12 September 2019. Izin Prinsip : — Lokasi : Blok Cimalati,
Resort Kawahratu,Luas 70,65 Ha.Keterangan : Proses ijin definitif.

Sedangkan untuk data pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) di Resort Kawahratu TNGHS sampai dengan tahun 2021,diantaranya : Koperasi Wana Lestari (Izin Usaha Jasa Pramu Wisata,Informasi Wisata dan Jasa Makanan dan Minuman).SK Terbit : 28 Januari 2019. SK Berakhir : 28 Januari 2024. Keterangan : IUPJWA.

Penelusuran Jaringan Wartawan Indonesia (JWI)Pokja Pariwisata di lokasi,saat ini dalam areal PT.Bumi Cangkuang Lestari (BCL)tengah dilakukan pembangunan pondok wisata /penginapan yang sebagian besar menggunakan material kayu,hingga berita ini dipublikasikan JWI masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta keterangan ihwal pembangunan ini. Tim JWI persen)dari luas areal yang ditetapkan dalam izin.
(2)Bentuk bangunan sarana wisata alam untuk wisata tirta dan akomodasi dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat. Kemudian dalam Pasal 12 Ayat 3 disebutkan fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa areal parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)huruf d dibangun dengan ketentuan:
a.tidak menebang/merusak pohon
b.dibangun di areal terluar lokasi IUPSWA;dan
c.pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air dalam tanah.

Dilansir dalam Statistik Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS)tahun 2021, dalam Zonasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (Tabel 10), untuk Zona Pemanfaatan di Resort Kawah Ratu mencapai luas 344,46 hektar.

Adapun data pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)di Resort Kawah Ratu TNGHS sampai dengan tahun 2021,antara lain : PT. Bumi Cangkuang Lestari. Surat Permohonan : No.03/BCLIUPSWA/ 2016, tanggal 22 Februari 2016. Pertimbangan Teknis : No.S.339/IVT.12/PJL/2016 tanggal 26 Februari 2016.Izin Prinsip : No. 22/1/PPIUPSWA/PMDN/2016
tanggal 5 Oktober 2016. Lokasi : Blok Cangkuang Resort Kawah Ratu seluas 17,3 Ha. Keterangan :IIUPSWA sudah dibayar,Proses Ijin Definitif.

PT.Bocimi Halimun Salak.Surat Permohonan : No.02/BHS/I/2019. Pertimbangan Teknis : SP.999/T.14/TU /KSA/7/2019.Izin Prinsip : Surat perintah pemenuhan komitmen Dirjen KSDAE No.S.68/KSDAE/PJLHK /KSA.3/1/2019 Tanggal 29 Januari 2019.Lokasi : Blok Cidahu,Resort Kawahratu, Luas 38,64 Ha. Keterangan : Proses ijin definitif.

PT. Hutan Alam Cimalati. Surat Permohonan : No.02/HAC/IX/2019. Pertimbangan Teknis : SP.1719/T.14/TU/KSA/9/2019, tanggal 12 September 2019. Izin Prinsip : — Lokasi : Blok Cimalati,
Resort Kawahratu,Luas 70,65 Ha.Keterangan : Proses ijin definitif.

Sedangkan untuk data pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA)di Resort Kawahratu TNGHS sampai dengan tahun 2021,diantaranya : Koperasi Wana Lestari (Izin Usaha Jasa Pramu Wisata,Informasi Wisata dan Jasa Makanan dan Minuman).SK Terbit : 28 Januari 2019. SK Berakhir : 28 Januari 2024. Keterangan : IUPJWA.

Penelusuran Jaringan Wartawan Indonesia (JWI)Pokja Pariwisata di lokasi,saat ini dalam areal PT.Bumi Cangkuang Lestari (BCL)tengah dilakukan pembangunan pondok wisata/penginapan yang sebagian besar menggunakan material kayu,hingga berita ini+ dipublikasikan asiamediatv.com,dan JWI masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta keterangan ihwal pembangunan ini.(Den/Tim)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Back to top button