Topik Terkini

Polsek Pagedangan Ungkap Pembunuhan Berencana Di Desa Lengkong Kulon

Tangerang, asiamediatv.com – Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Pagedangan berhasil mengungkap penemuan mayat di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, yang ternyata korban pembunuhan berencana.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu,S.I.K, M.H dan didampingi Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam.S.I.K .M.Si dan hadir juga Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra,S.I.K.M.Si, Wakapolsek Iptu Jona Tanjung, Kasie Humas Ipda Galih, Kanit Reskrim Ipda Nur Ali Hambali,SH beserta Jajarannya.

Kapolres Tangerang Selatan Mengatakan, Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Pagedangan telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau pengeroyokan dan/atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.” Ungkap Kapolres Tangerang Selatan saat Konferensi Pers.Selasa (3/1/2023).

Usai menerima laporan penemuan mayat, Tim melakukan olah TKP dan introgasi beberapa saksi hingga didapatkan indentitas korban serta tersangka.

Kurang dari 1×24 jam, berdasarkan petunjuk asal (CCTV dan keterangan Saksi di TKP) dan kemudian dikembangkan dengan Scientific Crime Investigation (SCI) maka didapati identitas korban yaitu inisial FM (15 th) dan selanjutnya berdasarkan runtutan peristiwa,para terduga pelaku dapat di indentifikasi.

Polsek Pagedanganpun berhasil menangkap 3 orang tersangka atas kasus pembunuhan remaja. Ketiga tersangka tersebut adalah M.IES (20 th), M.SAT (21 th) dan ARS (13 th).

Adapun modus operandi tersangka,ingin menguasai sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha.

Korban sebelumnya diajak minum minuman keras disebuah kost milik Galang (saksi),usai pesta miras korban mengantar pacarnya dan kemudian balik lagi ke kost tersebut dan oleh tersangka korban diajak meminum miras lagi hingga mabuk. Saat itulah tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban dengan tali hingga kehilangan nyawa dan kemudian dibuang diĀ  Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan dan/atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

(Surnata)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Back to top button