Topik Terkini

SMPN 1 Jambe Diduga Melakukan Pungli Uang Perpisahan Hingga Ratusan Ribu Rupiah

AMTVNEWS,”– TANGERANG -Dugaan kutipan oleh oknum energi pendidik di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) kembali mencuat di kalangan. Salah satunya sekolah tingkat pertama di Kecamatan Jambe di duga kuat lakukan kutipan untuk ratusan murid yang lulus ujian akhir kelas IX Tahun 2024 di Sekolahnya.

Kutipan yang di lakukan oknum Tenaga Pendidik ini telah ramai di perbincangkan masyarakat terutama para orang tua siswa siswi sekolah ini saat menghadiri acara Pelepasan kelas IX.

Para orang tua ini terdengar menceritakan bahwa sekolah asal anak-anak mereka di SMP Negeri 1 Jambe ini wajibkan membayar 200.000 /per siswa untuk uang perpisahan dan uang Raport pada 242 siswanya.

Para orang tua wali murid ketika dikonfirmasi oleh awak media , dikatakan bahwa benar adanya kalau ada pungutan sebesar dua ratus ribu per siswa.

“ Bayar lah, Kalau sekolah anak kami disini bayarnya dua ratus ribu lah uang perpisahannya,” ujar Ibu-ibu orang tua murid

Orang Tua lainnya juga membenarkan hal tersebut dan menyatakan kalau itu adalah saran dari sekolah untuk biaya perpisahan anak-anak kelas 3 SMP yang tamat tahun ini.

“Katanya uang perpisahan lah itu, kemarin, kalau nanti ada pungutan lagi seperti uang kenang-kenangan, uang raport, ataupun uang tulis ijazah ya kita belum tau” ujar orang tua murid.

Salah satu tenaga pengajar di sekolah SMP Negeri 1 Jambe saat di konfirmasi di gerbang sekolah ini menjelaskan kalau mengenai yang perpisahan mereka guru guru tidak di libatkan.

Maaf Pak, itu kami guru , langsung tanya pak Kepala Sekolah saja, kami tidak di libatkan dalam hal itu,” ujar Guru ini sambil berlalu.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum bisa ditemui dan dikonfirmasi. Namun seperti biasanya,terkait dugaan pengutipan uang perpisahan ini, Guru dan Kepala Sekolah SMPN 1 Jambe tersebut, biasanya akan Saling Lempar Bola.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan bermutu tanpa biaya,argumentasi bahwa biaya yang dikenakan pada acara pelepasan siswa tidak seharusnya ada.

“Tidak pantas bagi sebuah lembaga pendidikan untuk mengenakan biaya tertentu pada acara atau kegiatan wajib yang berkaitan dengan proses Dalam hal ini, acara pelepasan seharusnya merupakan bagian dari proses pembelajaran dan tidak seharusnya mengenakan biaya bagi siswa. Bahwa biaya yang dikenakan pada setiap siswa seharusnya telah dihitung dalam anggaran sekolah dan bukan menjadi beban bagi siswa dan orang tua siswa.

Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum, Disdik dan instansi serta unsur terkait, untuk dapat membenahi perihal Pungli Ratusan Ri u Rupiah di SMPN 1 Jambe dan menjerat Pihak-pihak yang melakukan pungli dengan hukuman yang berlaku. (Botak Surnata)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Back to top button