DPD IWOI Indramayu Adukan Dugaan Pungli Berkedok Infak di SMKN 1 Gabuswetan ke KCD Wilayah IX Jabar

AMTV.com — Indramayu — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu secara resmi menyampaikan aduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infak atau sodakoh yang diduga terjadi di SMK Negeri 1 Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat.
Aduan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan dan keluhan yang diterima DPD IWOI Indramayu dari sejumlah siswa terkait pengumpulan dana yang disebut sebagai infak atau sodakoh untuk pembangunan maupun rehabilitasi masjid sekolah. Dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan serta upaya mendorong terciptanya transparansi dalam pengelolaan dana yang melibatkan peserta didik.
“Alhamdulillah, kedatangan kami diterima dengan baik oleh staf KCD Wilayah IX Jawa Barat, Bapak Iwan. Kami menyampaikan berbagai informasi dan aduan yang kami terima dari siswa terkait dugaan pungutan berkedok infak atau sodakoh di SMKN 1 Gabuswetan,” ujar Atim.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak KCD menunjukkan sikap terbuka terhadap laporan yang disampaikan. Bapak Iwan selaku staf KCD Wilayah IX menerima aduan tersebut dan menyatakan akan segera menyampaikannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Ibu Dewi, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengapresiasi respons positif dari pihak KCD. Pak Iwan menyampaikan bahwa laporan ini akan segera diteruskan kepada Ibu Dewi selaku Kepala Cabang Dinas Wilayah IX Jawa Barat agar dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secepatnya,” tambah Atim.
DPD IWOI Indramayu berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait untuk melakukan klarifikasi, verifikasi lapangan, serta memastikan apakah mekanisme pengumpulan dana yang selama ini berjalan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, IWOI juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada siswa, orang tua, dan masyarakat mengenai sumber, jumlah, serta penggunaan dana yang dihimpun atas nama infak atau sodakoh agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, DPD IWOI Indramayu menegaskan bahwa langkah pengaduan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, DPD IWOI Indramayu masih menunggu tindak lanjut dari KCD Wilayah IX Jawa Barat terkait laporan yang telah disampaikan. Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang guna memberikan kejelasan atas dugaan pungutan yang menjadi sorotan tersebut.



